Menambah Sub Kegiatan RENJA

Berlaku untuk SIPD AnggaranBagian: RKPDPeran: Pengguna SIPD PerencanaanDiperbarui 5 Nov 2026± 1 menit baca

Sub Kegiatan ditambahkan dari menu RENJA pada SKPD yang akan dikelola.

Sebelum memulai

  • Sudah masuk ke SIPD Perencanaan.

Memilih SKPD

Pilih menu RKPD, lalu RENJA. Pilih SKPD yang akan dikelola.

Halaman RENJA dengan daftar Perangkat Daerah

Menambah Sub Kegiatan

Klik tombol Sub Kegiatan.

Halaman RENJA SKPD dengan tombol Sub Kegiatan

Mengisi form

  1. Pilih SKPD atau Sub Unit.
  2. Pilih Prioritas Pembangunan Provinsi.
  3. Pilih Prioritas Pembangunan Kota/Kabupaten.
  4. Pilih Sub Kegiatan.
  5. Pilih Label (Tag) Sub Kegiatan.
  6. Pilih Sumber Dana.
  7. Pilih Lokasi Pelaksanaan Kegiatan.
  8. Tentukan Rincian Lokasi.
  9. Tentukan Waktu Pelaksanaan.
  10. Masukkan nilai Anggaran Sub Kegiatan.
  11. Masukkan nilai Anggaran N+1 Sub Kegiatan.
  12. Masukkan nilai Anggaran N+2 Sub Kegiatan.
  13. Masukkan Indikator Keluaran Sub Kegiatan.
  14. Klik Simpan.
Form Tambah Sub Kegiatan Belanja
Apakah artikel ini membantu?

Artikel lain di bagian “RKPD”

Menambah Sub Kegiatan RENJA · Knowledge Center