Kuasa BUD mencetak dokumen SP2D dari halaman pencairan.
Kuasa BUD mentransfer dana SP2D yang sudah diverifikasi.
Kuasa BUD memverifikasi SP2D yang sudah dibuat.
Kuasa BUD membuat SP2D dari SPM yang sudah diverifikasi.
Kuasa BUD mencetak SPM, SPTJM SPM, dan Surat Pernyataan dari halaman verifikasi SPM.
Kuasa BUD memverifikasi SPM yang sudah disetujui Pengguna Anggaran.
Pengguna Anggaran menyetujui SPM. Setelah disetujui, sistem membentuk SPTJM SPM.
PPK SKPD mencetak dokumen SPP LS Barang dan Jasa dari halaman verifikasi SPP.
PPK SKPD memverifikasi SPP. Persetujuan pada tahap ini sekaligus membuat dokumen SPM dan Pernyataan SPM.
BP / BPP membuat SPP LS Barang dan Jasa, mengisi nilai uraian sub kegiatan, lalu menambahkan pajak dan potongan.
BP / BPP menginput data rekanan atau pihak ketiga sebagai tahap pertama siklus LS Barang dan Jasa.