Membuat SPP LS Barang dan Jasa

Berlaku untuk SIPD PenatausahaanBagian: Siklus LS Barang dan JasaPeran: BP / BPPDiperbarui 4 Nov 2026± 2 menit baca

BP / BPP membuat SPP LS Barang dan Jasa, mengisi nilai uraian sub kegiatan, lalu menambahkan pajak dan potongan.

Sebelum memulai

  • Data rekanan sudah diinput.

Mengisi informasi SPP

Halaman SPP Langsung dengan pilihan SPP LS Barang dan Jasa, dan form informasi umumForm data tujuan pembayaran pada SPP LS Barang dan Jasa
  1. Pilih menu Pengeluaran – SPP – LS untuk menampilkan halaman Surat Permintaan Pembayaran Langsung.
  2. Klik tombol Tambah Surat Permintaan Pembayaran – LS Barang & Jasa untuk menampilkan form tambah SPP LS Barang & Jasa.
  3. Masukkan data informasi umum pada form SPP LS Barang & Jasa.
  4. Masukkan data informasi tujuan pembayaran pada form SPP LS Barang & Jasa.

Pada screenshot, menu di langkah 1 berada di Pengeluaran – SPP – Pembuatan – LS, dan tombol di langkah 2 membuka pilihan SPP LS (Barang & Jasa).

Mengisi nilai, pajak, dan potongan

Tabel nilai uraian sub kegiatan, form Tambah Potongan dan Pajak, dan form isian pajakForm isian potongan, tombol Tutup, dan popup konfirmasi SPP
  1. Setelah data informasi umum dan informasi tujuan pembayaran terisi, input nilai uraian sub kegiatan.
  2. Klik tombol Tambah Potongan dan Pajak untuk menampilkan form tambah potongan dan pajak.
  3. Klik tombol Pajak.
  4. Klik tombol Tambah Pajak Lainnya untuk menampilkan form isian pajak.
  5. Pilih jenis pajak, lalu input persentase pajak, ID Billing, Tanggal Billing, NTPN, dan Tanggal NTPN.
  6. Klik tombol Potongan.
  7. Klik tombol Tambah Potongan Lainnya untuk menampilkan form isian potongan.
  8. Pilih jenis potongan, lalu input persentase atau nilai potongan.
  9. Klik tombol Tutup untuk menyimpan data potongan dan pajak.
  10. Klik tombol Konfirmasi untuk menampilkan popup konfirmasi penyimpanan data.
  11. Klik tombol Tambah Sekarang untuk menambah atau menyimpan data SPP LS Barang dan Jasa.
Apakah artikel ini membantu?

Artikel lain di bagian “Siklus LS Barang dan Jasa”

Membuat SPP LS Barang dan Jasa · Knowledge Center