Memverifikasi SPM LS Barang dan Jasa
Kuasa BUD memverifikasi SPM yang sudah disetujui Pengguna Anggaran.
Sebelum memulai
- SPM sudah disetujui oleh Pengguna Anggaran.
Proses verifikasi


- Pilih menu Pengeluaran – SPM – Verifikasi untuk menampilkan halaman daftar Surat Perintah Membayar yang perlu diverifikasi.
- Klik tombol Aksi untuk menampilkan pilihan drop down.
- Klik tombol Verifikasi pada salah satu data SPP untuk menampilkan popup verifikasi SPP LS Barang & Jasa.
- Pilih Setujui. Proses verifikasi ini sekaligus membuat dokumen SPM dan dokumen Pernyataan SPM secara otomatis. Surat SPTJM SPM terbentuk setelah SPM disetujui oleh Pengguna Anggaran.
- Klik tombol Setujui Sekarang untuk memverifikasi SPP LS Barang & Jasa.
- Setelah selesai, sistem menampilkan daftar SPM yang statusnya Sudah Diverifikasi.
Langkah 3 sampai 5 di manual menyebut SPP, padahal halaman ini memproses SPM. Pada screenshot, popup berjudul Verifikasi SPM dan tombol di langkah 5 bertuliskan Verifikasi Sekarang.
Apakah artikel ini membantu?
Artikel lain di bagian “Siklus LS Barang dan Jasa”
- Membuat SP2D LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Membuat SPP LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Memverifikasi SP2D LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Memverifikasi SPP LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Menambah data rekanan untuk LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Mencairkan SP2D LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Mencetak dokumen SPM LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Mencetak SP2D LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Mencetak SPP LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Menyetujui SPM LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa