Menyetujui SPM LS Barang dan Jasa
Pengguna Anggaran menyetujui SPM. Setelah disetujui, sistem membentuk SPTJM SPM.
Sebelum memulai
- SPP sudah diverifikasi oleh PPK SKPD.
Proses persetujuan

- Pilih menu Pengeluaran – SPM – Pembuatan untuk menampilkan halaman daftar Surat Perintah Membayar yang telah dibuat.
- Klik tombol Aksi pada salah satu data SPM yang perlu disetujui untuk menampilkan pilihan drop down.
- Pilih tombol Persetujuan untuk menampilkan popup konfirmasi persetujuan SPM.
- Klik tombol Setujui Sekarang untuk menyetujui SPM. Setelah berhasil, sistem otomatis membentuk SPTJM SPM.
Apakah artikel ini membantu?
Artikel lain di bagian “Siklus LS Barang dan Jasa”
- Membuat SP2D LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Membuat SPP LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Memverifikasi SP2D LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Memverifikasi SPM LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Memverifikasi SPP LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Menambah data rekanan untuk LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Mencairkan SP2D LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Mencetak dokumen SPM LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Mencetak SP2D LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Mencetak SPP LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa