Memverifikasi SPP LS Barang dan Jasa

Berlaku untuk SIPD PenatausahaanBagian: Siklus LS Barang dan JasaPeran: PPK SKPDDiperbarui 4 Nov 2026± 1 menit baca

PPK SKPD memverifikasi SPP. Persetujuan pada tahap ini sekaligus membuat dokumen SPM dan Pernyataan SPM.

Sebelum memulai

  • SPP LS Barang dan Jasa sudah dibuat oleh BP / BPP.

Proses verifikasi

Halaman verifikasi SPP, popup Verifikasi SPP, dan informasi SPP yang berhasil diverifikasi
  1. Pilih menu Pengeluaran – SPP – Verifikasi untuk menampilkan halaman Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dibuat untuk diverifikasi.
  2. Klik tombol Aksi untuk menampilkan pilihan drop down.
  3. Klik tombol Verifikasi pada salah satu data SPP untuk menampilkan popup verifikasi SPP LS Barang & Jasa.
  4. Pilih Setujui. Proses verifikasi ini sekaligus membuat dokumen SPM dan dokumen Pernyataan SPM secara otomatis. Surat SPTJM SPM terbentuk setelah SPM disetujui oleh Pengguna Anggaran.
  5. Klik tombol Setujui Sekarang untuk memverifikasi SPP LS Barang & Jasa.
  6. Setelah selesai, sistem menampilkan informasi data SPP yang sudah berhasil diverifikasi.
Apakah artikel ini membantu?

Artikel lain di bagian “Siklus LS Barang dan Jasa”