Memverifikasi SPP LS Barang dan Jasa
PPK SKPD memverifikasi SPP. Persetujuan pada tahap ini sekaligus membuat dokumen SPM dan Pernyataan SPM.
Sebelum memulai
- SPP LS Barang dan Jasa sudah dibuat oleh BP / BPP.
Proses verifikasi

- Pilih menu Pengeluaran – SPP – Verifikasi untuk menampilkan halaman Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dibuat untuk diverifikasi.
- Klik tombol Aksi untuk menampilkan pilihan drop down.
- Klik tombol Verifikasi pada salah satu data SPP untuk menampilkan popup verifikasi SPP LS Barang & Jasa.
- Pilih Setujui. Proses verifikasi ini sekaligus membuat dokumen SPM dan dokumen Pernyataan SPM secara otomatis. Surat SPTJM SPM terbentuk setelah SPM disetujui oleh Pengguna Anggaran.
- Klik tombol Setujui Sekarang untuk memverifikasi SPP LS Barang & Jasa.
- Setelah selesai, sistem menampilkan informasi data SPP yang sudah berhasil diverifikasi.
Apakah artikel ini membantu?
Artikel lain di bagian “Siklus LS Barang dan Jasa”
- Membuat SP2D LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Membuat SPP LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Memverifikasi SP2D LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Memverifikasi SPM LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Menambah data rekanan untuk LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Mencairkan SP2D LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Mencetak dokumen SPM LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Mencetak SP2D LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Mencetak SPP LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa
- Menyetujui SPM LS Barang dan JasaSiklus LS Barang dan Jasa