Setelah divalidasi PA, DPA disetujui oleh Sekretaris Daerah melalui menu Validasi – Belanja.
Setelah RAK disusun PPTK, Pengguna Anggaran memvalidasi DPA per kegiatan.
Rencana Anggaran Kas (RAK) disusun per uraian sub kegiatan pada menu DPA. Dokumen RAK disusun oleh PPTK yang sudah ditugaskan.
DPA melewati empat tahap yang dikerjakan peran berbeda, mulai dari penyusunan oleh PPTK sampai pengesahan oleh BUD atau PPKD.
PA atau KPA menugaskan kegiatan atau sub kegiatan kepada PPTK melalui menu Penugasan PPTK.
Pengguna Anggaran dapat melimpahkan kegiatan atau sub kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Setelah itu, PA atau KPA menugaskan PPTK.
Pengaturan awal dikerjakan oleh dua peran, yaitu Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pengguna Anggaran (PA). Artikel ini merangkum menu yang menjadi tanggung jawab masing-masing peran.
BUD mengatur Besaran UP Tunai dan Besaran UP KKPD untuk setiap SKPD.
Rekening bank diatur pada dua kelompok. RKUD dikelola BUD, sedangkan rekening SKPD melalui permohonan dan pengajuan sebelum dibuat dan divalidasi BUD. Artikel ini membahas rekening Kas Umum Daerah.
Kelola User tersedia pada akun BUD dan PA, terdiri dari menu Pengguna dan Pegawai. Artikel ini membahas penambahan data pengguna.
BUD menetapkan jenis penerbitan dan periode SPD melalui menu Kebijakan SPD.
BUD memproses pengajuan rekening dari SKPD: memilih SKPD, menambah nomor rekening, lalu memvalidasinya sampai rekening aktif.