Menambah rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Rekening bank diatur pada dua kelompok. RKUD dikelola BUD, sedangkan rekening SKPD melalui permohonan dan pengajuan sebelum dibuat dan divalidasi BUD. Artikel ini membahas rekening Kas Umum Daerah.
Alur pengaturan rekening bank

Menambah data rekening

- Pilih menu Rekening Bank untuk menampilkan halaman pengaturan rekening bank.
- Pada halaman rekening bank, klik tombol Tambah RKUD untuk menampilkan form tambah RKUD.
- Pada form tambah RKUD, isi informasi berikut:
- Bank
- RKUD
- Nama Pemilik Rekening
- Nomor Rekening
- Klik tombol Simpan untuk menyimpan data rekening bank.
Setelah selesai, sistem menampilkan daftar data akun rekening bank kas umum daerah.
Catatan khusus daerah Papua
Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dapat memiliki rekening tambahan berupa:
- RKUD – OTSUS BLOCKGRANT
- RKUD – OTSUS SPECIFIC GRANT 1%
- RKUD – OTSUS SPECIFIC GRANT 1 25%
Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat memiliki RKUD tambahan berupa:
- RKUD – OTSUS BLOCKGRANT
- RKUD – OTSUS SPECIFIC GRANT 1%
- RKUD – OTSUS SPECIFIC GRANT 1 25%
- RKUD – DTI
PerhatianRKUD hanya dapat diisi oleh satu jenis RKUD, kecuali untuk daerah pada catatan khusus di artikel ini.
Apakah artikel ini membantu?
Artikel lain di bagian “Pengaturan Awal”
- Gambaran pengaturan awal SIPD PenatausahaanPengaturan Awal
- Membuat dan memvalidasi rekening bank SKPDPengaturan Awal
- Membuat jadwal penatausahaanPengaturan Awal
- Membuat kebijakan SPDPengaturan Awal
- Membuat permohonan rekening bank SKPDPengaturan Awal
- Menambah rekening Penerimaan DaerahPengaturan Awal
- Menambah rekening Pengeluaran DaerahPengaturan Awal
- Mengajukan rekening bank SKPD ke BUDPengaturan Awal
- Mengatur Besaran UPPengaturan Awal
- Mengelola pegawai pada akun BUDPengaturan Awal
- Mengelola pegawai pada akun PAPengaturan Awal
- Mengelola penggunaPengaturan Awal