Mengatur Besaran UP

Berlaku untuk SIPD PenatausahaanBagian: Pengaturan AwalPeran: Bendahara Umum Daerah (BUD)Diperbarui 4 Nov 2026± 1 menit baca

BUD mengatur Besaran UP Tunai dan Besaran UP KKPD untuk setiap SKPD.

Jenis besaran UP

Diagram Besaran UP: Besaran UP Tunai dan Besaran UP KKPD

Mengisi besaran UP

Halaman Besaran UP per SKPD dan form Perbarui Besaran UP
  1. Pilih menu Besaran UP untuk menampilkan daftar Besaran UP berdasarkan SKPD.
  2. Klik ikon pensil untuk membuka form Perbarui Besaran UP.
  3. Isi nilai Besaran UP dan Besaran UP KKPD. Jika belum menggunakan KKPD, Besaran UP KKPD diisi 0.
  4. Klik tombol Simpan Sekarang untuk menyimpan data.
  5. Setelah selesai, sistem menampilkan data sesuai isian pada kolom Besaran UP dan Besaran UP KKPD.

Nomor pada gambar sedikit berbeda dari langkah: Besaran UP dan Besaran UP KKPD bertanda 3 dan 4, tombol simpan bertanda 5, dan hasilnya bertanda 6.

PerhatianPastikan nilai Besaran UP ditambah Besaran UP KKPD tidak melebihi nilai pagu.
Apakah artikel ini membantu?

Artikel lain di bagian “Pengaturan Awal”

Mengatur Besaran UP · Knowledge Center