Mengelola pegawai pada akun BUD
Pegawai dibuat dari data pengguna yang sudah ada, lalu diberi jabatan dan SKPD. Artikel ini untuk jabatan yang dibuat oleh BUD.
Sebelum memulai
- Data pengguna sudah ditambahkan pada menu Pengguna.
Menambah pegawai

- Pilih menu Pegawai untuk menampilkan halaman kelola pegawai.
- Pada halaman pegawai, klik tombol Tambah Pegawai untuk menampilkan form tambah pegawai.
- Pada form tambah pegawai, pilih data pengguna. Sistem menampilkan daftar data pengguna.
- Klik tombol Tambah Pengguna Ini pada pengguna yang dipilih.
- Pada form tambah pegawai, pilih data jabatan. Sistem menampilkan dropdown data jabatan.
- Klik jabatan yang akan dibuat oleh BUD, antara lain:
- Kuasa Bendahara Umum Daerah
- Bendahara Penerimaan
- Bendahara Pengeluaran
- Bendahara Khusus
- Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Fungsi Akuntansi SKPD
- Fungsi Akuntansi SKPKD
- Pilih data SKPD.
- Klik tombol Tambah Pegawai Baru untuk menyimpan data.
- Setelah selesai, sistem menampilkan daftar data pegawai.
Apakah artikel ini membantu?
Artikel lain di bagian “Pengaturan Awal”
- Gambaran pengaturan awal SIPD PenatausahaanPengaturan Awal
- Membuat dan memvalidasi rekening bank SKPDPengaturan Awal
- Membuat jadwal penatausahaanPengaturan Awal
- Membuat kebijakan SPDPengaturan Awal
- Membuat permohonan rekening bank SKPDPengaturan Awal
- Menambah rekening Kas Umum Daerah (RKUD)Pengaturan Awal
- Menambah rekening Penerimaan DaerahPengaturan Awal
- Menambah rekening Pengeluaran DaerahPengaturan Awal
- Mengajukan rekening bank SKPD ke BUDPengaturan Awal
- Mengatur Besaran UPPengaturan Awal
- Mengelola pegawai pada akun PAPengaturan Awal
- Mengelola penggunaPengaturan Awal