Mengelola pegawai pada akun BUD

Berlaku untuk SIPD PenatausahaanBagian: Pengaturan AwalPeran: Bendahara Umum Daerah (BUD)Diperbarui 4 Nov 2026± 1 menit baca

Pegawai dibuat dari data pengguna yang sudah ada, lalu diberi jabatan dan SKPD. Artikel ini untuk jabatan yang dibuat oleh BUD.

Sebelum memulai

  • Data pengguna sudah ditambahkan pada menu Pengguna.

Menambah pegawai

Halaman Pegawai dan form Tambah Pegawai pada akun BUD
  1. Pilih menu Pegawai untuk menampilkan halaman kelola pegawai.
  2. Pada halaman pegawai, klik tombol Tambah Pegawai untuk menampilkan form tambah pegawai.
  3. Pada form tambah pegawai, pilih data pengguna. Sistem menampilkan daftar data pengguna.
  4. Klik tombol Tambah Pengguna Ini pada pengguna yang dipilih.
  5. Pada form tambah pegawai, pilih data jabatan. Sistem menampilkan dropdown data jabatan.
  6. Klik jabatan yang akan dibuat oleh BUD, antara lain:
    • Kuasa Bendahara Umum Daerah
    • Bendahara Penerimaan
    • Bendahara Pengeluaran
    • Bendahara Khusus
    • Bendahara Pengeluaran Pembantu
    • Fungsi Akuntansi SKPD
    • Fungsi Akuntansi SKPKD
  7. Pilih data SKPD.
  8. Klik tombol Tambah Pegawai Baru untuk menyimpan data.
  9. Setelah selesai, sistem menampilkan daftar data pegawai.
Apakah artikel ini membantu?

Artikel lain di bagian “Pengaturan Awal”

Mengelola pegawai pada akun BUD · Knowledge Center