Gambaran pengaturan awal SIPD Penatausahaan
Pengaturan awal dikerjakan oleh dua peran, yaitu Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pengguna Anggaran (PA). Artikel ini merangkum menu yang menjadi tanggung jawab masing-masing peran.
Pembagian pengaturan

Pengaturan oleh BUD
- Jadwal Penatausahaan
- Kelola User
- Rekening RKUD
- Besaran UP
- Kebijakan SPD
Pengaturan oleh PA
- Kelola User
- Rekening SKPD
Apakah artikel ini membantu?
Artikel lain di bagian “Pengaturan Awal”
- Membuat dan memvalidasi rekening bank SKPDPengaturan Awal
- Membuat jadwal penatausahaanPengaturan Awal
- Membuat kebijakan SPDPengaturan Awal
- Membuat permohonan rekening bank SKPDPengaturan Awal
- Menambah rekening Kas Umum Daerah (RKUD)Pengaturan Awal
- Menambah rekening Penerimaan DaerahPengaturan Awal
- Menambah rekening Pengeluaran DaerahPengaturan Awal
- Mengajukan rekening bank SKPD ke BUDPengaturan Awal
- Mengatur Besaran UPPengaturan Awal
- Mengelola pegawai pada akun BUDPengaturan Awal
- Mengelola pegawai pada akun PAPengaturan Awal
- Mengelola penggunaPengaturan Awal