Mengelola pengguna

Berlaku untuk SIPD PenatausahaanBagian: Pengaturan AwalPeran: Bendahara Umum Daerah (BUD), Pengguna Anggaran (PA)Diperbarui 4 Nov 2026± 1 menit baca

Kelola User tersedia pada akun BUD dan PA, terdiri dari menu Pengguna dan Pegawai. Artikel ini membahas penambahan data pengguna.

Alur kelola user

Diagram Kelola User pada BUD dan PA: Pengguna dan Pegawai

Menambah pengguna

Halaman Pengguna dan form Tambah Pengguna
  1. Pilih menu Pengguna untuk menampilkan halaman kelola pengguna.
  2. Pada halaman pengguna, klik tombol Tambah Pengguna untuk menampilkan form tambah data pengguna.
  3. Pada form tambah pengguna, isi informasi berikut:
    • Nama Lengkap
    • NIK
    • NIP
    • NPWP SKPD
    • Alamat
    • Tanggal Lahir
    • Pangkat dan Golongan
    • Kata Sandi
  4. Klik tombol Tambah Pengguna Sekarang untuk menyimpan data pengguna.
  5. Setelah selesai, sistem menampilkan daftar data pengguna.
Apakah artikel ini membantu?

Artikel lain di bagian “Pengaturan Awal”

Mengelola pengguna · Knowledge Center