Mengelola pegawai pada akun PA

Berlaku untuk SIPD PenatausahaanBagian: Pengaturan AwalPeran: Pengguna Anggaran (PA)Diperbarui 4 Nov 2026± 1 menit baca

Pegawai dibuat dari data pengguna yang sudah ada, lalu diberi jabatan dan SKPD. Artikel ini untuk jabatan yang dipilih oleh PA.

Sebelum memulai

  • Data pengguna sudah ditambahkan pada menu Pengguna.

Menambah pegawai

Halaman Pegawai dan form Tambah Pegawai pada akun PA
  1. Pilih menu Pegawai untuk menampilkan halaman kelola pegawai.
  2. Pada halaman pegawai, klik tombol Tambah Pegawai untuk menampilkan form tambah pegawai.
  3. Pada form tambah pegawai, pilih data pengguna. Sistem menampilkan daftar data pengguna.
  4. Klik tombol Tambah Pengguna Ini pada pengguna yang dipilih.
  5. Pada form tambah pegawai, pilih data jabatan. Sistem menampilkan dropdown data jabatan.
  6. Klik jabatan yang akan dipilih oleh PA, antara lain:
    • Kuasa Pengguna Anggaran
    • PPK SKPD
    • PPK Unit SKPD
    • PPTK
  7. Pilih data SKPD.
  8. Klik tombol Tambah Pegawai Baru untuk menyimpan data.
  9. Setelah selesai, sistem menampilkan daftar data pegawai.
Apakah artikel ini membantu?

Artikel lain di bagian “Pengaturan Awal”

Mengelola pegawai pada akun PA · Knowledge Center