Menugaskan PPTK

Berlaku untuk SIPD PenatausahaanBagian: Pelimpahan Kewenangan dan Penugasan PPTKPeran: Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)Diperbarui 4 Nov 2026± 1 menit baca

PA atau KPA menugaskan kegiatan atau sub kegiatan kepada PPTK melalui menu Penugasan PPTK.

Proses penugasan

Halaman Penugasan PPTK, popup konfirmasi, dan daftar Pilih Pegawai
  1. Pilih menu Penugasan PPTK untuk menampilkan daftar data kode dan nama kegiatan.
  2. Ceklis kegiatan atau sub kegiatan yang akan ditugaskan.
  3. Klik tombol Tugaskan PPTK untuk menampilkan popup konfirmasi pengalokasian kegiatan atau sub kegiatan kepada PPTK.
  4. Klik kolom Pilih Pegawai Disini untuk menampilkan daftar pegawai.
  5. Klik tombol Pilih Pegawai Ini pada pegawai yang akan ditugaskan.
  6. Klik tombol Tugaskan Sekarang untuk menyimpan data penugasan.
Apakah artikel ini membantu?

Artikel lain di bagian “Pelimpahan Kewenangan dan Penugasan PPTK”

Menugaskan PPTK · Knowledge Center