Melimpahkan kewenangan kepada KPA
Pengguna Anggaran dapat melimpahkan kegiatan atau sub kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Setelah itu, PA atau KPA menugaskan PPTK.
Alur pelimpahan dan penugasan

- Pelimpahan ke KPA dilakukan oleh PA dan bersifat opsional.
- Penugasan ke PPTK dilakukan oleh PA atau KPA.
Proses pelimpahan kewenangan

- Pilih menu Pelimpahan Kewenangan untuk menampilkan daftar data kode dan nama kegiatan.
- Ceklis kegiatan atau sub kegiatan yang akan dilimpahkan.
- Klik tombol Limpahkan untuk menampilkan form melimpahkan kegiatan atau sub kegiatan.
- Klik kolom Pilih Pegawai Disini untuk menampilkan daftar pegawai.
- Klik tombol Pilih Pegawai Ini pada pegawai yang akan dilimpahkan.
- Klik tombol Limpahkan Sekarang untuk menyimpan data pelimpahan.
PerhatianProses pelimpahan kewenangan dari PA ke KPA bersifat opsional, sesuai dengan kondisi di setiap SKPD.
Apakah artikel ini membantu?