Melimpahkan kewenangan kepada KPA

Berlaku untuk SIPD PenatausahaanBagian: Pelimpahan Kewenangan dan Penugasan PPTKPeran: Pengguna Anggaran (PA)Diperbarui 4 Nov 2026± 1 menit baca

Pengguna Anggaran dapat melimpahkan kegiatan atau sub kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Setelah itu, PA atau KPA menugaskan PPTK.

Alur pelimpahan dan penugasan

Diagram alur pelimpahan kewenangan: pelimpahan ke KPA oleh PA, lalu penugasan ke PPTK oleh PA atau KPA
  • Pelimpahan ke KPA dilakukan oleh PA dan bersifat opsional.
  • Penugasan ke PPTK dilakukan oleh PA atau KPA.

Proses pelimpahan kewenangan

Halaman Pelimpahan Kewenangan, form Limpahkan Sub Kegiatan Kepada KPA, dan daftar Pilih Pegawai
  1. Pilih menu Pelimpahan Kewenangan untuk menampilkan daftar data kode dan nama kegiatan.
  2. Ceklis kegiatan atau sub kegiatan yang akan dilimpahkan.
  3. Klik tombol Limpahkan untuk menampilkan form melimpahkan kegiatan atau sub kegiatan.
  4. Klik kolom Pilih Pegawai Disini untuk menampilkan daftar pegawai.
  5. Klik tombol Pilih Pegawai Ini pada pegawai yang akan dilimpahkan.
  6. Klik tombol Limpahkan Sekarang untuk menyimpan data pelimpahan.
PerhatianProses pelimpahan kewenangan dari PA ke KPA bersifat opsional, sesuai dengan kondisi di setiap SKPD.
Apakah artikel ini membantu?

Artikel lain di bagian “Pelimpahan Kewenangan dan Penugasan PPTK”

Melimpahkan kewenangan kepada KPA · Knowledge Center