Menyetujui DPA pada akun Sekda

Berlaku untuk SIPD PenatausahaanBagian: Penyusunan DPAPeran: Sekretaris Daerah (Sekda)Diperbarui 4 Nov 2026± 1 menit baca

Setelah divalidasi PA, DPA disetujui oleh Sekretaris Daerah melalui menu Validasi – Belanja.

Sebelum memulai

  • DPA sudah divalidasi oleh PA.

Memilih DPA yang disetujui

Halaman Validasi Belanja akun Sekda dan tombol Pilih DPA Ini
  1. Pilih menu Pengeluaran dan submenu DPA untuk menampilkan pilihan menu penerimaan, pengeluaran, validasi, dan laporan.
  2. Pada menu DPA, pilih Validasi – Belanja untuk menampilkan daftar data DPA belanja di setiap SKPD yang harus divalidasi.
  3. Klik tombol Detail pada salah satu SKPD yang akan divalidasi.
  4. Klik tombol Pilih DPA Ini pada kegiatan yang akan divalidasi.
  5. Klik tombol Validasi DPA Sekarang untuk menampilkan popup konfirmasi Validasi DPA.

Mengonfirmasi validasi

Popup konfirmasi validasi DPA dan popup informasi hasil validasi
  1. Pada popup konfirmasi, klik tombol Validasi Sekarang untuk memvalidasi dokumen pelaksanaan anggaran. Ini langkah nomor 6 pada gambar.
  2. Setelah selesai, sistem menampilkan popup informasi dokumen pelaksanaan anggaran yang sudah divalidasi. Ini nomor 7 pada gambar.
PerhatianDPA yang sudah divalidasi tidak dapat dikembalikan lagi.
Apakah artikel ini membantu?

Artikel lain di bagian “Penyusunan DPA”

Menyetujui DPA pada akun Sekda · Knowledge Center