Mengatur Operator Penyusun Sub Kegiatan

Berlaku untuk SIPD AnggaranBagian: Anggaran BelanjaPeran: Pengguna SIPD PenganggaranDiperbarui 5 Nov 2026± 1 menit baca

Sebelum mengelola data anggaran belanja, Operator Penyusun perlu diatur di setiap Sub Kegiatan.

Sebelum memulai

  • Sudah masuk ke SIPD Penganggaran.

Membuka form Set Operator

  1. Pada halaman Sub Kegiatan Belanja, klik dropdown Opsi.
  2. Pilih Set Operator. Sistem menampilkan form Set Operator.
Dropdown Opsi pada halaman Sub Kegiatan Belanja dengan pilihan Set Operator

Mengatur operator

  1. Klik Tambah User. Sistem menampilkan Daftar Staf di Perangkat Daerah.
  2. Pilih staf sebagai Operator Sub Kegiatan tersebut.
  3. Klik Tutup untuk kembali ke form Pengaturan Operator.

Untuk menghapus Operator Sub Kegiatan, klik ikon tempat sampah.

Form Pengaturan Operator pada Kegiatan dan Daftar Staf di Perangkat Daerah
PerhatianMaksimal 2 orang dalam 1 sub kegiatan.
Apakah artikel ini membantu?

Artikel lain di bagian “Anggaran Belanja”

Mengatur Operator Penyusun Sub Kegiatan · Knowledge Center