Membuat Surat Tanda Setoran (STS)
Bendahara Penerimaan membuat Surat Tanda Setoran dari STBP yang sudah dibuat.
Sebelum memulai
- STBP yang akan disetorkan sudah dibuat.
Membuat STS


- Pilih menu Penerimaan menggunakan akun BP, lalu pilih STS.
- Pilih Buat Surat Tanda Setoran.
- Isi seluruh form yang disediakan di dalam sistem.
- Cari STBP yang sudah dibuat, kemudian pilih STBP.
- Pilih Simpan.
Apakah artikel ini membantu?