Kuasa BUD mentransfer dana SP2D yang sudah diverifikasi.
Kuasa BUD atau BUD memverifikasi SP2D yang sudah dibuat.
Kuasa BUD membuat SP2D dari SPM yang sudah diverifikasi.
Kuasa BUD memverifikasi SPM yang sudah disetujui Pengguna Anggaran.
Pengguna Anggaran menyetujui SPM. Setelah disetujui, sistem membentuk SPTJM SPM.
PPK SKPD memverifikasi SPP Pembiayaan. Persetujuan pada tahap ini sekaligus membuat dokumen SPM.
Bendahara Pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pembiayaan.
Bendahara Pengeluaran menginput data rekanan sebagai tahap pertama siklus Pengeluaran Pembiayaan.