Kaitan dengan SIPDPasal 391 dan 395 dirujuk Kemendagri sebagai dasar kewajiban pemda menyediakan informasi pemerintahan daerah, termasuk dalam asistensi SIPD RI. Telah diubah beberapa kali, antara lain dengan UU 9/2015 dan UU 6/2023, dan sebagian dicabut dengan UU 1/2022.