Bagaimana cara membuat akun Fungsi Akuntansi SKPKD?

Berlaku untuk SIPD AKLAPTopik: SIPD AKLAP · Akun penggunaDiperbarui 5 Nov 2026FAQ-033
Konteks

Akun Fungsi Akuntansi SKPKD dibuat dari SIPD Penatausahaan oleh pengguna dengan akun BUD.

Jawaban singkat

Login ke SIPD Penatausahaan dengan akun BUD, buka Pengaturan, lalu Kelola User. Isi form Registrasi User dengan jabatan Fungsi Akuntansi SKPKD, kemudian klik Simpan.

Langkah penyelesaian

  • Buka SIPD Penatausahaan di https://sipd.kemendagri.go.id/siap.
  • Login menggunakan akun BUD.

  • Klik menu Pengaturan, lalu pilih Kelola User.

  • Isi form Registrasi User: NIP, Nama Lengkap, Nomor HP, Pangkat, Golongan, NPWP SKPD, dan Alamat SKPD.
  • Pilih SKPD.
  • Pilih jabatan Fungsi Akuntansi SKPKD.

  • Isi Username, Password, dan Konfirmasi Password.
  • Klik Simpan.

Tampilan di aplikasi

Menu Kelola User

Menu Pengaturan dengan pilihan Kelola User pada SIPD Penatausahaan

Form Registrasi User

Form Registrasi User bagian Data Diri

Memilih SKPD

Pilihan SKPD pada form Registrasi User

Memilih jabatan

Daftar pilihan Jabatan dengan Fungsi Akuntansi SKPKD

Mengisi Data User

Bagian Data User dengan kolom Username, Password, dan Konfirmasi Password
PerhatianUsername jangan diisi dengan NIP.

Konten contoh. Langkah dan nama menu wajib divalidasi Tim SIPD Kemendagri sebelum terbit.

Apakah artikel ini membantu?

Panduan terkait

Pertanyaan lain tentang SIPD AKLAP

Masih belum terselesaikan?Buat tiket di Helpdesk SIPD dan sertakan ID FAQ-033.
Buat tiket helpdesk ↗
Bagaimana cara membuat akun Fungsi Akuntansi SKPKD? · Knowledge Center