Membuat Surat Tanda Bukti Penerimaan (STBP)
Bendahara Penerimaan membuat STBP, lalu STBP diproses melalui verifikasi, otorisasi, dan validasi.
Alur STBP

Alurnya: pembuatan STBP oleh BP, verifikasi oleh PPK SKPD, otorisasi oleh PA, lalu validasi oleh BUD.
Mengisi formulir STBP dan data pendapatan


- Pilih menu Penerimaan – STBP – Pembuatan untuk menampilkan halaman pembuatan Surat Tanda Bukti Penerimaan oleh Bendahara Penerimaan SKPD.
- Klik tombol Tambah STBP untuk membuat STBP.
- Halaman Tambah STBP menampilkan formulir yang terdiri dari tanggal, keterangan, nominal, metode pembayaran, nama penyetor, nama bank, dan nomor rekening.
- Setelah formulir terisi, tekan tombol Tambah Data Pendapatan.
- Pilih Jenis Pendapatan, kemudian pilih rekening yang akan dimasukkan, lalu isi nominal, setelah itu simpan.
- Setelah semua data diisi, tekan tombol Simpan.
Pada screenshot, kolom metode pembayaran bertuliskan Metode Penyetoran, dan tombol Simpan di langkah 6 tidak ditandai.
Apakah artikel ini membantu?