Bendahara Penerimaan membuat STBP, lalu STBP diproses melalui verifikasi, otorisasi, dan validasi.
BUD memvalidasi STBP sebagai tahap terakhir alur STBP.
Pengguna Anggaran mengotorisasi STBP, lalu mengajukannya ke Bendahara Umum Daerah.
PPK SKPD memverifikasi STBP dari Bendahara Penerimaan, lalu mengajukannya ke Pengguna Anggaran.