Mengotorisasi STBP
Pengguna Anggaran mengotorisasi STBP, lalu mengajukannya ke Bendahara Umum Daerah.
Sebelum memulai
- STBP sudah diverifikasi oleh PPK SKPD.
Proses otorisasi

- Pilih menu Penerimaan – STBP – Otorisasi untuk menampilkan halaman Surat Tanda Bukti Penerimaan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan.
- Pada halaman tersebut, klik tombol Otorisasi untuk mengotorisasi STBP yang sudah dibuat oleh Bendahara Penerimaan.
- Klik tombol Konfirmasi untuk mengajukan data STBP ke Bendahara Umum Daerah.
- Setelah selesai, sistem menampilkan status Sudah Diotorisasi.
Apakah artikel ini membantu?