Mengotorisasi STBP

Berlaku untuk SIPD PenatausahaanBagian: Surat Tanda Bukti Penerimaan (STBP)Peran: Pengguna Anggaran (PA)Diperbarui 4 Nov 2026± 1 menit baca

Pengguna Anggaran mengotorisasi STBP, lalu mengajukannya ke Bendahara Umum Daerah.

Sebelum memulai

  • STBP sudah diverifikasi oleh PPK SKPD.

Proses otorisasi

Halaman otorisasi STBP akun PA dan popup konfirmasi
  1. Pilih menu Penerimaan – STBP – Otorisasi untuk menampilkan halaman Surat Tanda Bukti Penerimaan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan.
  2. Pada halaman tersebut, klik tombol Otorisasi untuk mengotorisasi STBP yang sudah dibuat oleh Bendahara Penerimaan.
  3. Klik tombol Konfirmasi untuk mengajukan data STBP ke Bendahara Umum Daerah.
  4. Setelah selesai, sistem menampilkan status Sudah Diotorisasi.
Apakah artikel ini membantu?

Artikel lain di bagian “Surat Tanda Bukti Penerimaan (STBP)”

Mengotorisasi STBP · Knowledge Center