Memverifikasi STBP

Berlaku untuk SIPD PenatausahaanBagian: Surat Tanda Bukti Penerimaan (STBP)Peran: PPK SKPDDiperbarui 4 Nov 2026± 1 menit baca

PPK SKPD memverifikasi STBP dari Bendahara Penerimaan, lalu mengajukannya ke Pengguna Anggaran.

Sebelum memulai

  • Bendahara Penerimaan sudah membuat STBP.

Proses verifikasi

Halaman verifikasi STBP akun PPK SKPD dan popup konfirmasi
  1. Pilih menu Penerimaan – STBP – Verifikasi untuk menampilkan halaman Surat Tanda Bukti Penerimaan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan.
  2. Pada halaman tersebut, klik tombol Verifikasi untuk memverifikasi STBP yang sudah dibuat oleh Bendahara Penerimaan.
  3. Klik tombol Konfirmasi untuk mengajukan data STBP ke Pengguna Anggaran.
  4. Setelah selesai, sistem menampilkan status Sudah Diverifikasi.
Apakah artikel ini membantu?

Artikel lain di bagian “Surat Tanda Bukti Penerimaan (STBP)”

Memverifikasi STBP · Knowledge Center