Pengaturan awal dikerjakan oleh dua peran, yaitu Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pengguna Anggaran (PA). Artikel ini merangkum menu yang menjadi tanggung jawab masing-masing peran.
BUD mengatur Besaran UP Tunai dan Besaran UP KKPD untuk setiap SKPD.
Rekening bank diatur pada dua kelompok. RKUD dikelola BUD, sedangkan rekening SKPD melalui permohonan dan pengajuan sebelum dibuat dan divalidasi BUD. Artikel ini membahas rekening Kas Umum Daerah.
Kelola User tersedia pada akun BUD dan PA, terdiri dari menu Pengguna dan Pegawai. Artikel ini membahas penambahan data pengguna.
BUD menetapkan jenis penerbitan dan periode SPD melalui menu Kebijakan SPD.
BUD memproses pengajuan rekening dari SKPD: memilih SKPD, menambah nomor rekening, lalu memvalidasinya sampai rekening aktif.
PA meneruskan permohonan rekening dari Bendahara Pengeluaran kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).
Bendahara Pengeluaran membuat permohonan rekening bank SKPD yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA).
Rekening pengeluaran daerah ditambahkan BUD melalui tab Pengeluaran Daerah.
BUD dapat membuat rekening khusus penerimaan daerah melalui tab Penerimaan Daerah.
Pegawai dibuat dari data pengguna yang sudah ada, lalu diberi jabatan dan SKPD. Artikel ini untuk jabatan yang dipilih oleh PA.
Pegawai dibuat dari data pengguna yang sudah ada, lalu diberi jabatan dan SKPD. Artikel ini untuk jabatan yang dibuat oleh BUD.